Minggu, 17 Juli 2011

Jangan Main-main dengan Waktu Kadaluwarsa Obat..


Malam belum begitu larut kemarin saat kusaksikan satu liputan menarik di program salah satu stasiun TV swasta. Liputan mengenai peredaran obat-obat kadaluwarsa yang didaur ulang dengan sederhana lalu dijual lagi dengan harga yang juga “sederhana”. Terhenyakku seketika.. apalagi setelah di penghujung acara, salah satu produk obat dari pabrikku bekerja turut ditampilkan di sana. Disamarkan sich iya.. tapi aku begitu mengenalnya sahabat.. Kalimat demi kalimat si pendaur ulang obat kadaluwarsa begitu menyakitkanku sebab beliau tidak berfikir tentang kesehatan orang yang akan mengkonsumsi obat kadaluwarsa tersebut (yang kodenya sudah dihapus dengan cairan kimia) asalkan didapatnya sejumlah uang untuk menghidupi keluarganya. Ah.. klasik nian.. di satu sisi kepentingan orang banyak sipertaruhkan tetapi di sisi lain perannya sebagai penopang hidup keluarga juga tak boleh diabaikan.

simsalabim.. hilang dech masa kadaluwarsanya..

Lupakan saja itu, sebab semua merupakan PR bagi pemerintah yang rasanya semakin tidak becus mengurusi dan mengusahakan hajat hidup rakyatnya. Mari sejenak melihat kembali tentang waktu kadaluwarsa obat yang sesekali kita konsumsi. Penentuan waktu kadaluwarsa obat dilakukan melalui serangkaian pengujian yang disebut uji stabilitas obat. Hal ini didasarkan bahwa selama penyimpanan ataupun transportasi, obat bisa mengalami perubahan secara fisik maupun kimia, sehingga diperlukan suatu uji stabilitas terhadap produk yang akan dipasarkan. Stabilitas yang dimaksud adalah kemampuan suatu produk untuk bertahan dalam batas yang ditetapkan sepanjang periode penyimpanan dan penggunaan. Kemampuan ini  (dalam rentang waktu tertentu) yang menunjukkan bahwa spesifikasi fisika, kimia, terapetik, mikrobiologi, dan toksikologi obat dapat dipertahankan.

Perubahan spesifikasi dapat berupa degradasi secara:
Fisika                  Cahaya  : stereoisomer, dimer, pecah rantai samping/ produk lain
                             Suhu      : pelelehan, kristalisasi, habit, polimorfi
Kimia                  Reaksi   : redoks, hidro/solvo-lisis, katalisis, asam-basa, pH
Mikrobiologi     Enzimatik : inaktivasi gugus rantai samping
Terapetik           Interaksi obat
Toksikologi       Metabolit, prodrugs

Dari hasil uji stabilitas, maka kita dapat mengetahu waktu kadaluwarsa dari suatu obat. Masa kadaluwarsa didefinisikan sebagai periode waktu yang ditetapkan pada tingkat konfidensi 95% bahwa dalam periode waktu tersebut produk tetap mengandung zat aktif tidak kurang dari batas bawah spesifikasi dari jumlah yang tertera pada label.
Contohnya, suatu obat memiliki tanggal kadaluarsa Juli 2009, maka sampai Juli 2009 produk tersebut masih memenuhi syarat mutu. Jadi adanya tanggal kadaluwarsa suatu obat merupakan jaminan mutu dari obat tersebut, jika suatu obat telah melewati batas kadaluwarsanya maka tidak ada lagi jaminan terhadap mutu obat tersebut. Misal obat golongan tetrasiklin akan bersifat toksik atau beracun jika sudah melewati tanggal / waktu kadaluwarsanya.

Uji stabilitas sendiri ada dua jenis, yaitu uji stabilitas dipercepat dan uji stabilitas jangka panjang. Pada uji stabilitas dipercepat, obat disimpan pada kondisi ekstrim di suatu lemari uji yang disebut climatic chamber. Kondisi ekstrim yang dimaksud adalah nilai suhu dan kelembaban udara yang melebihi kondisi kamar. Sedangkan pada stabilitas jangka panjang, obat akan disimpan dalam suhu dan kelembaban kamar (baca:normal). Pada bulan-bulan tertentu, obat yang disimpan dalam lemari climatic (pada uji stabilitas dipercepat) maupun pada uji stabilitas jangka panjang, akan diuji kualitas fisika, kimia maupun mikrobiologinya. Data hasil pengujian tersebut akan diolah secara statistika, sampai akhirnya kita menemukan tanggal kadaluarsa secara kuantitatif, dan tanggal tersebutlah yang akan dijadikan patokan kadaluwarsa obat yang nantinya harus dicantumkan dalam kemasan obat. Data yang diolah adalah data kinetik reaksi degradasi obat/sediaan yang dikenal dengan istilah orde reaksi. Secara garis besar, karena bermakna kecepatan, orde menentukan profil (waktu vs kadar) dengan slope = tetapan kecepatan reaksi. Kecepatan reaksi kimia tergantung jumlah terjadinya tumbukan dua atom/molekul menghasilkan produk.

Oleh karena itu biasanya tanggal kadaluwarsa obat  yang sudah ditetapkan misal dua atau tiga tahun akan diambil dari tanggal proses awal saat bahan baku obat dibuka dari kemasan asal atau saat dimulainya proses penimbangan sebelum produksi. Hal ini berarti sifat asal / kimia bahan akan berubah karena terpapar kondisi di ruangan penimbangan yang tentu berbeda dengan kondisi dalam kemasan awalnya. Selain itu bisa juga dihitung saat bahan-bahan obat mulai dicampurkan satu sama lain yang berarti ada reaksi kimia di antara keduanya. Semua bergantung pada kebijakan perusahaan si pembuat obat.

Nah, menilik dari paparan di atas, alangkah sedihnya jika masih ada oknum yang tidak memperhatikan pentingnya masa kadaluwarsa obat. Atau betapa perihnya karena keterbatasan biaya maka pasien lebih memilih obat resep yang dijual murah di toko obat bukannya dari apotek resmi yang tak bakal menjual obat kadaluwarsa. Di penghujung tulisan ini aku hanya bisa berdoa semoga kesejahteraan hidup rakyat negara ini meningkat sehingga jikapun harus mengkonsumsi obat maka obat yang aman lah yang dikonsumsi. Selain itu semoga tingkat pendidikan dan kesadaran akan pengobatan juga membaik agar masalah obat kadaluwarsa tidak lagi dipandang sebelah mata. Terakhir, semoga setiap pengemas memiliki penandaan waktu kadaluwarsa obat yang bagus sehingga tidak mudah dihapus untuk disalahgunakan. Obat.. oh obat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar